You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pareangirang
Desa Pareangirang

Kec. Kandanghaur, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Parean Girang. Menuju Desa Parean Girang EMAS

Gubernur Jawa Barat Permudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Administrator 07 April 2026 Dibaca 24 Kali
Gubernur Jawa Barat Permudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Dalam surat edarannya, Dedi menuliskan, pihaknya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Screen Shot 2026-04-07 at 09-07-21

"Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," tulis Dedi Mulyadi.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Dengan aturan baru ini, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus menghadirkan identitas pemilik lama.

"Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor," katanya.

Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah pengurusan administrasi di kemudian hari.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor PKB.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image